INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA
PADA PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA
PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
A. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proses Pengadaan Barang/Jasa di Pengadilan Agama Soreang dilaksanakan oleh POKJA / Pejabat Pengadaan dengan metode :
1. E- Purchasing melalui https://e-katalog.lkpp.go.id
2. E- Pengadaan Langsung melalui https://lpse.mahkamahagung.go.id
3. Tender melalui https://lpse.mahkamahagung.go.id
4. Tender Cepat melalui https://lpse.mahkamahagung.go.id
B. Mekanisme Prosedur yang Berlaku
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses di atas, di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 21/2021 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
C. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
D. Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
- adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja, Pejabat Pengadaan dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
- APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
E. Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ
Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Majalengka dialamatkan ke :
Sdr. Nuzula Kautsar Edwar, S.T., S.Sy., M.Si
NIP. 197609112006041002
Kantor Pengadilan Agama Majalengka
Jl. Siliwangi No. 9 KM 7 Panyingkiran Majalengka
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp. : 0233-8291559
Fax. : 0233-8291560
Informasi : www.pa-majalengka.go.id