banner web 2023

Open menu
-->

Written by Admin Website PA Majalengka. Hits: 5582

e-Court Mahkamah Agung RI

Pengertian & Dasar Hukum :

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Agama Majalengka adalah sebagai berikut:

Tautan Aplikasi E-Court :

 e court

 

CCTV PA MJL