banner web 2023

Open menu
-->

Written by Admin Website PA Majalengka. Hits: 4992

Sejarah Pengadilan Agama Majalengka


     Pengadilan Agama Majalengka dibentuk pada tahun 1883 M dengan nama Kepenghuluan berkedudukan di Maja sebagai Ibu Kota Majalengka saat itu.ada tahun 1905 berdasarkan staatblad 1882 Nomor 152, nama Kepenghuluan diubah menjadi Raad Agama yang Ketuanya disebut Presiden Raad Agama.

     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946, nama Raad Agama menjadi Pengadilan Agama yang semula berada di bawah wewenang Departemen Kehakiman kemudian dipindahkan menjadi wewenang Departemen Agama dengan teknis Yustisial dibawah wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama yang berada di Kabupaten Majalengka disebut Pengadilan Agama Majalengka yang berkedudukan di Majalengka sebagai Ibu Kota Kabupaten.

     Selanjutnya berdasarka Kepres Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum,  Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, bahwa sejak tanggal 30 Juni 2004, Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan Agama Majalengka yang semula berada dibawah wewenang Departemen Agama dialihkan ke Mahkamah Agung.

 

CCTV PA MJL