banner web 2023

Open menu
-->

Written by Admin Website PA Majalengka. Hits: 4737

e-Court Mahkamah Agung RI

Pengertian & Dasar Hukum :

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Agama Sumber adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
  • Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

 

Tautan Aplikasi E-Court :

 e court

 

CCTV PA MJL