banner web 2023

Open menu
-->

Written by Admin Website PA Majalengka. Hits: 2512

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT


     Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Majalengka kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Majalengka dan Pengadilan Agama Majalengka akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Majalengka

A. Secara lisan

1. Melalui telepon (0233) 8291559 Fax:(0233) 829156, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Majalengka Jl.Siliwangi No 9 KM 7 majalengka

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Majalengka, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl.Siliwangi No 9 KM 7 majalengka.

2. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Majalengka dengan klik tautan ini : www.pa-majalengka.go.id

3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Majalengka

1. Pengadilan Agama Majalengka akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Majalengka akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Majalengka akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Majalengka hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

PENGADUAN SECARA ONLINE :

pengaduan online

 

CCTV PA MJL