banner 2025

Open menu
-->

Pengadilan Agama Majalengka Menggelar Sidang Secara Virtual

VIRTUAL1virtual2

Kamis 30 Juni 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Majalengka dibantu oleh Pengadilan Agama Denpasar menggelar persidangan secara virtual melalui media zoom meeting untuk perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1964/Pdt.G/2022/PA.Mjl. Adapun persidangan tersebut dilakukan secara virtual karena adanya surat permohonan dari pihak Tergugat yang saat ini berdomisili di kota Denpasar yang menginginkan untuk dilaksanakannya persidangan secara virtual dikarenakan terkendala masalah jarak dan finansial.  Maka sesuai dengan Azas Peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan, dan dengan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku, maka pihak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference / zoom meeting dengan bantuan Pengadilan Agama setempat. Persidangan secara elektronik sendiri telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. (GPA)

CCTV PA MJL