banner 2025

Open menu
-->

Sosialisasi Template Putusan / Penetapan dan Administrasi Perkara E-Court

sos1

Pengadilan Agama Majalengka pada Rabu 25 Januari 2023 menggelar kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk para Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di ruang Sidang Utama mulai pukul 14.00 WIB. Adapun yang menjadi materi sosialisasi adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Selain itu disosialisasikan juga Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Majalengka Bapak Firdaus, S.Ag., M.H dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka H. Yayan Liyana Mukhlis, S.Ag., M.H didampingi Panitera Pengadilan Agama Majalengka Drs. H. Jaenal, M.H dan Dedi Supriyadi, S.Sy sebagai Pemateri.

sos2sos3

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 berisi tentang penyeragaman template dan komponen putusan/penetapan yang sebelumnya masih beragam di empat lingkungan peradilan. Selain itu adanya perkembangan norma hukum terkait dengan template dan komponen putusan/penetapan juga menjadi dasar perlunya menyesuaikan template putusan/penetapan yang sudah ada. Sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 meliputi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik. (GPA)

CCTV PA MJL