Sidang Keliling Perdana PA Majalengka Tahun Anggaran 2024

Pengadilan Agama Majalengka menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Perdana untuk Tahun Anggaran 2024 pada Jumat 26 Januari 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi yaitu Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Talaga, dan Kecamatan Ligung. Ketua Pengadilan Agama Majalengka Firdaus, S.Ag., M.H. yang secara resmi membuka kegiatan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2024 di Rajagaluh menyampaikan “Sidang keliling ini merupakan langkah nyata dalam upaya Pengadilan Agama Majalengka untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mengikuti persidangan tanpa harus datang ke kantor pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. ”
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H. yang membuka kegiatan sidang keliling di kecamatan Ligung menyampaikan "Kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap proses peradilan. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses berperkara." Kegiatan sidang keliling ini dapat terselenggara berkat adanya kerjasama yang baik dengan Pemerintah Desa Rajagaluh, Pemerintah Desa Ligung, dan KUA Kecamatan Talaga yang telah memperkenankan penggunaan aula sebagai lokasi sidang keliling Pengadilan Agama Majalengka.


Pada Tahun Anggaran 2024 ini, Pengadilan Agama Majalengka menerima anggaran sebesar Rp. 82.959.000 untuk pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang termuat dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan Sidang keliling bertujuan untuk:
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.

