Pembukaan Kegiatan Sidang Keliling PA Majalengka Tahun Anggaran 2025
Kegiatan Sidang di Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Majalengka secara resmi dibuka melalui Pembukaan Kegiatan Sidang Keliling di Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, pada Jum'at 7 Februari 2025. Hadir dalam Pembukaan tersebut Camat Maja Doni Fardiansyah, S.STP, Kepala KUA Kecamatan Maja Drs. H. Nanang Sudrajat, Ketua MUI Kecamatan Maja KH. Ustad Jojo, Kepala Desa Maja Selatan H. Agus Budiman, Perwakilan dari Polsek Maja, Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Majalengka, serta para pihak dan kuasa hukum yang akan bersidang.
Pada Tahun ini Pengadilan Agama Majalengka menyelenggarakan kegiatan sidang keliling di dua lokasi yaitu di Desa Maja Selatan (Kecamatan Maja), dan Gedung IPHI Jatiwangi (Kecamatan Jatiwangi).
Ketua Pengadilan Agama Majalengka Drs. M. Ihsan M.H. yang secara resmi membuka kegiatan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Maja menyampaikan setiap Tahunnya Mahkamah Agung RI memberikan anggaran untuk tiga program penegakan dan pelayanan hukum yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam berperkara di Pengadilan Agama. Ketiga Program tersebut yaitu Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama, Pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk masyarakat tidak mampu, dan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling).
Camat Maja Doni Fardiansyah, S.STP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sidang keliling ini karena mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya wilayah Selatan Majalengka dalam menjalani persidangan sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Majalengka. Beliau juga berharap program seperti ini dapat terus berjalan guna membantu meringankan beban masyarakat yang berperkara.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H. yang membuka kegiatan sidang keliling di Gedung IPHI Jatiwangi, kecamatan Jatiwangi, menyampaikan "Kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap proses peradilan. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses berperkara." Kegiatan sidang keliling ini dapat terselenggara berkat adanya kerjasama yang baik dengan Pemerintah Desa Maja Selatan dan pengurus IPHI Jatiwangi yang telah memperkenankan penggunaan aula sebagai lokasi sidang keliling Pengadilan Agama Majalengka.
Pada Tahun Anggaran 2025 ini, Pengadilan Agama Majalengka menerima anggaran sebesar Rp. 63.320.000 untuk pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang termuat dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan Sidang keliling bertujuan untuk:
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.