Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Mediator Non-Hakim
Majalengka, Rabu 26 Februari 2025. Telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Majalengka dengan empat orang Mediator Non-Hakim dalam hal kerja sama untuk penyediaan Jasa Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Majalengka. Adapun empat orang Mediator Non-Hakim tersebut adalah Drs. H. Masturo, H. Agus Asri Sabana, S.Ag. M.Si., Rahmi Nurtsani, S.Sy., M.H., dan Ryan Ramadhan Suryana, S.E., S.H., C.Me.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majalengka Drs. M. Ihsan, M.H., dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H., dan Panitera Ahmad Fuad Agustani, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Majalengka dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mediasi merupakan salah satu aspek kinerja yang dinilai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) setiap Triwulan. Maka tentunya upaya Mediasi di Pengadilan Agama Majalengka juga perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut penilaian kinerja satuan kerja.
Peran para Mediator Non-Hakim ini juga sangat penting sebab di Pengadilan Agama, apabila kedua belah pihak yang berperkara / kuasa hukumnya hadir, maka mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kinerja para Mediator Non-Hakim tersebut setiap bulannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka. Hal ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Majalengka untuk terus meningkatkan angka keberhasilan mediasi bagi para pihak yang berperkara.