Keberhasilan Mediasi oleh H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me.

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Majalengka H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me. kembali berhasil melakukan proses mediasi di Pengadilan Agama Majalengka. Mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor 621/Pdt.G/2026/PA.Mjl berhasil dengan Pencabutan. Mediasi dilaksanakan tanggal 24 Februari 2026 oleh Bapak Agus Asri Sabana dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Di hari yang sama, mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor 637/Pdt.G/2026/PA.Mjl berhasil sebagian. Dari 7 perkara yang dimediasi pada bulan Januari oleh Bapak Agus Asri Sabana, sebanyak 6 perkara berhasil dilakukan mediasi. Sedangkan bulan Februari ini, dari 4 perkara yang dimediasi ,sebanyak 3 perkara berhasil dilakukan mediasi.
Persentase keberhasilan mediasi yang cukup tinggi ini mendongkrak penilaian kinerja dalam kategori mediasi bagi Pengadilan Agama Majalengka di periode Triwulan I Tahun 2026.

