Pembukaan Kegiatan Sidang Keliling TA 2026 PA Majalengka

Kegiatan Sidang di Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Majalengka Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah dimulai pada tanggal 13 Februari 2026. Sebanyak 20 perkara disidangkan pada kegiatan sidang keliling yang terbagi dalam dua lokasi tersebut.
Kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Majalengka Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu :
1. Kecamatan Maja, yang berlokasi di Aula Kantor Desa Maja Selatan, Meliputi Wilayah : Argapura, Banjaran, Talaga, Cingambul, Cikijing, Bantarujeg, Lemahsugih, Malausma.
2. Kecamatan Jatiwangi, yang ber;okasi : Aula Kantor Kecamatan Jatiwangi, Meliputi Wilayah : Ligung, Dawuan, Kasokandel, Palasah, Jatitujuh, Sumberjaya.
Pada Tahun Anggaran 2026 ini, Pengadilan Agama Majalengka menerima anggaran sebesar Rp. 63.320.000 untuk pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling (2 Lokasi, Masing-masing lokasi 27 Kegiatan), Yang Anggarannya bersumber dari DIPA 04 Ditjen Badan Peradilan Agama.
Adapun tujuan kegiatan sidang keliling adalah :
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.
Kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang berperkara dalam menjalani persidangan, dengan memangkas jarak, waktu, dan biaya transportasi bagi masyarakat yang rumahnya berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama Majalengka, sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Majalengka untuk menjalani persidangan.

