Selaraskan Langkah, PA Majalengka dan PN Majalengka Tandatangani SKB Radius dan Biaya Proses

MAJALENGKA – Dua lembaga peradilan yang bernaung di bawah Mahkamah Agung RI di Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen sinergi yang kuat. Pengadilan Agama (PA) Majalengka dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Radius dan Jumlah Besaran Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti serta Biaya Proses (ATK), pada Rabu 29 April 2026.
Penandatanganan yang berlangsung khidmat di Ruang Media Center PA Majalengka ini ditandatangani oleh Wakil Ketua PA Majalengka Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua PN Majalengka Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H. serta disaksikan oleh para pejabat struktural Kepaniteraan PA Majalengka dan PN Majalengka.
Hal ini mempertegas bahwa meski memiliki kewenangan formal yang berbeda, kedua instansi memiliki satu visi yang sama yaitu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, peran Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai ujung tombak penyampaian panggilan sidang memerlukan acuan radius yang presisi. Melalui SKB ini, kompas penentuan biaya perjalanan dinas lapangan bagi para jurusita peradilan di Majalengka kini telah diselaraskan demi menghindari adanya disparitas tarif.


Sinergi satu atap ini disambut baik oleh kedua belah pihak. Penyeragaman biaya proses dan radius ini dinilai sangat krusial, mengingat dinamika perkembangan wilayah di Kabupaten Majalengka yang terus berkembang. Ke depan, SKB ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi penegakan integritas dan akuntabilitas keuangan perkara.
Dengan ditandatanganinya SKB ini, PA Majalengka dan PN Majalengka siap melangkah bersama dengan ritme yang sama. Ketetapan baru ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan dengan optimal, memberikan dampak positif bagi internal instansi, dan yang terpenting, menghadirkan kemudahan serta kepastian bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Bumi Sindangkasih.
(PTIP)

