Pastikan Layanan Tepat Sasaran, PA Majalengka Evaluasi Kinerja Posbakum

MAJALENGKA – PA Majalengka menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk periode Triwulan I 2026 pada Jumat 8 Mei 2026.
Pertemuan berkala ini dilakukan untuk mengevaluasi kualitas kinerja para petugas Posbakum yang menjadi garda depan dalam membantu warga yang awam hukum.
Bagi masyarakat Majalengka, pengetatan evaluasi kinerja Posbakum ini membawa 3 dampak dan keuntungan langsung:
1. Garansi 100% Gratis dan Bebas Pungli
Monev ini menegaskan kembali aturan ketat bahwa seluruh layanan di Posbakum mulai dari konsultasi hukum hingga pembuatan surat gugatan cerai, ahli waris, atau permohonan lainnya adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pihak pengadilan mengevaluasi ketat untuk memastikan tidak ada oknum petugas yang meminta "pungli" atau mengarahkan masyarakat ke jasa calo. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pemutusan kerja sama taruhannya.
2. Kualitas Dokumen Hukum Lebih Akurat
Dalam Monev ini, PA Majalengka mengevaluasi kecakapan dan ketelitian para petugas Posbakum. Tujuannya agar surat gugatan yang dibawa masyarakat ke ruang sidang benar-benar akurat secara hukum, sehingga proses persidangan warga bisa berjalan cepat dan lancar tanpa hambatan teknis administrasi.
3. Suntikan Budaya Ramah dan Responsif
Masyarakat yang datang ke Posbakum umumnya sedang menghadapi beban masalah keluarga dan ekonomi yang berat. Oleh karena itu, pimpinan PA Majalengka menekankan agar petugas Posbakum wajib menerapkan standar pelayanan yang humanis, sabar, dan komunikatif. Evaluasi ini memastikan masyarakat tidak hanya dibantu secara dokumen, tetapi juga dilayani dengan penuh rasa hormat tanpa ada pembedaan perlakuan.
Kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 067/DJA/SK.KU1/II/2024 Tanggal 22 Februari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mana mewajibkan untuk setiap satuan kerja Peradilan Agama untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala kinerja pelayanan posbakumnya minimal 3 Bulan sekali guna meningkatkan kinerja pelayanan pos bantuan hukum kepada masyarakat.
Pimpinan PA Majalengka menyampaikan bahwa anggaran Posbakum yang dialokasikan negara bersumber dari uang rakyat yang harus dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
"Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan layanan hukum dengan kualitas terbaik. Monev ini adalah bentuk kontrol kami untuk memastikan lembaga penyedia layanan Posbakum benar-benar amanah, profesional, dan tulus dalam membantu meringankan beban hukum warga Majalengka," tegasnya usai memimpin rapat. (PTIP)

