Kedepankan Upaya Mediasi, PA Majalengka Evaluasi Tingkat Keberhasilan Mediator Non-Hakim

MAJALENGKA – Menghadapi sengketa keluarga di pengadilan tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim yang melelahkan fisik, dan pikiran. Demi menghadirkan jalan damai yang rukun dan cepat bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Majalengka menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Mediator Non-Hakim (Eksternal) untuk periode Triwulan I 2026 pada Jumat 8 Mei 2026.
Evaluasi berkala ini dilakukan untuk mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan (success rate) para mediator profesional dari luar pengadilan dalam mendamaikan para pihak yang sedang berperkara.
Bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, pengetatan kinerja mediator eksternal ini membawa 3 keuntungan langsung:
1. Hemat Waktu dan Biaya Perkara: Jika mediator non-hakim berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi, perkara akan dicabut atau berakhir dengan akta perdamaian. Manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengikuti sisa rangkaian sidang yang panjang, sehingga menghemat ongkos transportasi dan sisa panjar biaya perkara bisa dikembalikan.
2. Win-Win Solution: Berbeda dengan putusan hakim yang menghasilkan pihak "menang" dan "kalah", mediator non-hakim dievaluasi untuk mampu merumuskan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Hubungan silaturahmi keluarga, terutama masa depan pengasuhan anak, tetap terjaga dengan baik tanpa ada rasa dendam.
3. Kerahasiaan Masalah Keluarga Terjamin: Proses mediasi bersama mediator eksternal berlangsung di ruang khusus yang bersifat tertutup untuk umum. Monev ini memastikan para mediator menjaga kode etik kerahasiaan sedalam-dalamnya, sehingga privasi konflik rumah tangga masyarakat tidak akan menjadi konsumsi publik.


Pimpinan PA Majalengka menyampaikan bahwa Mediasi merupakan salah satu aspek kinerja yang dinilai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) setiap Triwulan. Maka tentunya upaya Mediasi di Pengadilan Agama Majalengka juga perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut penilaian kinerja satuan kerja.
"Kami mengevaluasi kinerja para mediator non-hakim ini agar kemampuan negosiasi dan pendekatan humanis mereka semakin tajam. Kami ingin masyarakat tahu bahwa datang ke PA Majalengka tidak selalu berarti berpisah; lewat peran mediator yang andal, selalu ada ruang untuk pulang dan berdamai secara terhormat," ungkapnya. (PTIP)

