Mahkamah Agung RI Gelar Pembinaan Kepegawaian Bagi PPPK

Rabu, 08 Juli 2026 Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiaatan Pembinaan Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada PPPK di lingkungan Mahkamah Agung RI terhadap pengelolaan kinerja pegawai melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Melalui pembinaan ini, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Bapak Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa diharapkan kepada seluruh PPPK dapat memahami pentingnya penyusunan SKP pada E-Kinerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bukan hanya sebagai sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja pegawai, akan tetapi juga sebagai dasar untuk kenaikan pangkat, pengembangan kompetensi pegawai, dan kenaikan gaji berkala. Golongan PPPK pada Mahkamah Agung RI yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya adalah Golongan V, yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, telah bekerja selama 1 Tahun. Kemudian syarat untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK Golongan V adalah Predikat Kinerja Pegawai pada SKP BAIK. Jika predikat kurang dan atau tidak membuat SKP pada e-Kinerja maka Mahkmamah Agung tidak bisa menerbitkan KGB PPPK yang bersangkutan. Kemudian dikarenakan belum ada aturan terkait penerbitan KGB dilakukan oleh Satker atau MA, maka untuk Tahun ini KGB PPPK akan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Mahkamah Agung RI.


Kemudian berdasarkan SE Sekma Nomor 33 Tahun 2025, SKP dikerjakan paling cepat tanggal 15 pada bualn terakhir periode, dan berakhir pada tanggal 5 bulan berikutnya. Seluruh PPPK diwajibkan membuat SKP pada e-Kinerja, dan kepada Pimpinan wajib untuk memantau capaian pengerjaan SKP. Jangan ada lagi SKP belum dinilai atasan langsung dikarenakan lupa. Jika PPPK atau atasan langsung tidak menyelesaikan SKP sesuai dengan aturan maka Mahkamah Agung tidak ada toleransi lagi. (NU)

