Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, PA Majalengka Hadiri Evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP)

MAJALENGKA – Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Majalengka menghadiri rapat Evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Majalengka pada Kamis (09/07/2026). Kegiatan penting ini bertempat di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka.
Hadir mewakili PA Majalengka dalam agenda tersebut adalah Panitera Muda PA Majalengka, Ibu Nunung Rohaniah, S.Ag., bersama Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda PA Majalengka Haris Setiawan, S.H.I. Kehadiran perwakilan PA Majalengka ini menegaskan komitmen kuat instansi dalam mendukung keterpaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Evaluasi ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada standardisasi dan optimalisasi penyelenggaraan layanan di dalam gerai MPP. Terdapat 5 (lima) poin utama yang menjadi inti pembahasan dalam forum tersebut, antara lain:
-
Jenis Layanan dan Persyaratannya: Memetakan kembali produk layanan yang tersedia beserta kepastian dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
-
Standard Operating Procedure (SOP): Penyelarasan alur dan prosedur kerja agar proses birokrasi berjalan lebih efektif dan akuntabel.
-
Waktu Penyelesaian Pelayanan: Memastikan adanya kepastian waktu bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum atau administratif.
-
Keterangan Biaya Layanan: Penegasan asas transparansi mengenai rincian biaya resmi (jika ada) demi mencegah praktik pungli.
-
Media Informasi (Banner dan Brosur): Kewajiban penyediaan sarana informasi yang jelas dan mudah diakses oleh pengunjung MPP dalam bentuk banner maupun brosur fisik di area gerai.
Melalui sinergi dalam evaluasi berkala ini, PA Majalengka berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat yang mengakses layanan pengadilan melalui Mal Pelayanan Publik dapat merasakan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan yang sejalan dengan semangat pelayanan prima. (AAF)

