banner 2025

Open menu
-->

PA Majalengka Ikuti Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN TA 2028

bmn1

 

Majalengka, 15 Juli 2026 – Operator Barang Milik Negara Pengadilan Agama Majalengka mengikuti zoom meeting  tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melalui Biro Perlengkapan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) pada seluruh satuan kerja.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7016/SEK/SK.PL1.2/VII/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam menyusun perencanaan kebutuhan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa usulan RKBMN merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN yang disusun dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan dan mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta penghapusan BMN. Seluruh usulan wajib didukung dengan dokumen yang lengkap sesuai jenis kebutuhannya agar proses penelaahan dapat berjalan optimal.
bmn2bmn3

Selain membahas kelengkapan data dukung, juga menjelaskan mekanisme pengajuan usulan melalui Aplikasi e-SADEWA yang diawali dengan penyusunan dokumen oleh satuan kerja dengan pengusulan di mulai pada tanggal 10 sampai dengan 28 Agustus 2026, dilanjutkan proses konsolidasi di tingkat pengadilan tingkat banding mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 11 September 2026, hingga penginputan usulan pada Aplikasi SIMAN oleh satuan kerja mulai tanggal 14 September sampai dengan 16 September 2026. Setiap tahapan melibatkan proses verifikasi, validasi, dan penelaahan secara berjenjang guna memastikan usulan yang diajukan benar-benar kebutuhan riil satuan kerja.

Ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan yaitu :

  • Tanah meliputi : bangunan Gedung Kantor, Bangunan Balai Sidang, Rumah Negara, Rumah Susun Negara.
  • Bangunan (Bangun Barua atau Renovasi Perluasan) meliputi : bangunan Gedung Kantor, Bangunan Balai Sidang (Zitting Plaat, Rumah Negara, Rumah Susun Negara.
  • Kendaraan meliputi : Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional;
  • Pemeliharaan meliputi : semua Barang Milik Negara yang tercatat konsidi Baik atau Rusak Ringan, Sudah PSP, memiliki satuan biaya pemeliharan
  • RP3BMN yaitu BMN yang tidak diajukan dalam usulan pemeliharaan.

Dalam penyusunan usulan pengadaan BMN harus mengacu pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara yang telah ditetapkan. Standar tersebut menjadi acuan dalam menentukan jenis, spesifikasi, jumlah, serta kebutuhan barang sehingga pengadaan BMN dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh operator BMN, pejabat pengelola BMN, sekretaris, dan pimpinan satuan kerja memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyusunan usulan RKBMN. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumen usulan, mempercepat proses penelaahan, serta menghasilkan perencanaan kebutuhan BMN yang tepat sasaran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. (WUNI)

CCTV PA MJL