banner 2025

Open menu
-->

Selamat Datang

Selamat Datang 1

Hasil Survei

  ikm new ipak new ipkp new

Berita Terbaru

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-court)

Banner%20E%20Court%208.jpegBanner%20E%20Court%205.jpegBanner%20E%20Court%207.jpegBanner%20E%20Court%203.jpeg

 

 

JADWAL SIDANGGUGATAN MANDIRI2ECOURTPROS BERPERKARALAYANAN INFORMASI HAKSIANDUJDIHSIPPNLAPOR

SIWAS

 

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak Lawan/Termohon Kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi).

Penghargaan Terbaru

website website website

 

website website website

 

Galeri Video


 

Video Lainnya

Galeri Kegiatan

kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan

SELAMAT DATANG DI

CCTV PA MJL